Susno Duadji Sebut Paling Gampang Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengairan di Pagaralam yang Telan Anggaran Hampir 1 Triliun
Daerah | Minggu, 19 April 2026 12:49:54 WIB
Siagaonline.com, Pagaralam - Komjen Pol (Pur) Drs Susno Duadji SH, Msc. , salah seorang warga asli tanah Besemah yang menikmati masa pensiun pulang kampung di Dempo Selatan yang lebih bangga kalau disapa sebagai Petani Dusun mengatakan, paling gampang untuk mengusut dugaan korupsi bangunan Daerah Irigasi (DI) Lematang Indah yang sudah menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun.
Hal itu dikatakan Susno Duadji, lantaran proyek tersebut bentuk fisik dan tempatnya semuanya jelas.
"Sekarang tinggal aparat penegak hukum (AFH) serius atau tidak, apalagi anggaran yang digunakan untuk membangun proyek ini juga cukup besar, sementara dari segi fisiknya banyak kekurangan," ujar Mantan Kabareskrim Polri tersebut pada wartawan.
Dia mengatakan, berdasarakan data di lapangan untuk anggaran cukup besar dengan nilai pagu/Nilai HPS untuk paket I Rp 358.815.000.000, sedangkan dan untuk paket II Rp 241.285.000.000, jika dijumlahkan, total nilai pagu/Nilai HPS untuk kedua paket tersebut adalah Rp 600 Miliar.
"Kemudian pembangunan jaringan irigasi D.I Lematang sudah dimulai dari tahun 2015 sampai 2018 telah menghabiskan dana sekitar Rp 203.497.353.000 untuk pembangunan jaringan primer dan sekunder belum termasuk anggaran pembebasan lahan sehingga total capai Rp 1 Triliun lenih," ujar dia.
Namun, kata dia, berdasarakan hasil pembangunan sangat tidak sesuai dengan harapan masyarakat baik berupa jaringan irigasi, kondisi bangunan dan termasuk tata kelola lingkungan yang sudah banyak menimbulkan dampaknya seperti banjir, longsor dan kerusakan lingkungan lainya.
Pelaksanaan yang diduga kuat dengan sengaja melakukan pelanggaran syarat, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, terutama standar banguna untuk skala nasional atau PSN, apalagi mendukung program pemerintah pusat.
Susno menekankan, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib diberikan sanksi kepada para pihak pelaksana proyek strategis ini.
"Demikkan juga dengan program yang di jalankan anggota DPRD Pagaralam berupa Pokir, yaitu proyek Pokok Pikiran yang mestinya proyek ini harus berasal dari aspirasi akar rumput yaitu rakyat, diserap oleh anggota DPRD Dapil tersebut lalu diteruskan pada Pemda untuk menjadi proyek yang perencanaannya, anggaran oleh Pemda dan disyahkan oleh Pemda bersama DPRD"
"Pelaksana Pokir murni oleh Pemda tidak boleh ada campur tangan anggota DPRD," katanya.
Terlebih perihal penentuan lelang proyek, penentuan pemenang lelang harus dilakukan oleh Pemda sesuai peraturan yang berlaku, tidak boleh anggota DPRD menunjuk pemborong.
Susno meminta, jangan ada anggota DPRD turut campur urusan teknis, keuangan, lelang, penentuan pemborong, memecah proyek jadi beberapa untuk ngakali agar proyek dikerjakan oleh pemborong yang ditunjuk langsung oleh anggota DPRD.
"Karena menganggap bahwa Proyek Pokir tersebut adalah milik si anggota DPRD,"sindirnya.
Dia mengatakan, semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab diminta bila perlu untuk membongkar dan bangun ulang pekerjaan karena material terpasang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :